Jumat, 19 Juni 2015

RAMADHAN TIBA RAMADHAN TIBA, MARHABAN YA RAMADHAN~

Oke kembali dengan aku disini diblog yang baru di isi dua buah informasi ini, 

yah kalo penasaran baca aja dulu *plak oke back to topic. 

Oh! iya terlebih dahulu aku mau mengucapkan ''Selamat menjalankan ibadah puasa ya bagi yang muslim.''~

Nah sekarang bulan ramadhan baru memasuki hari kedua nih, itu tandanya kita baru berpuasa selama dua hari nih.

Nah biasanya apa saja yang dilakukan orang pada saat berpuasa?
1. Puasa
2. Makan sahur
3. Berbuka 
4. Ngabuburit
5. Sholat Terawih
Dan berbagai kegiatan yang pastinya untuk mengisi waktu disuasana ramadhan yang suci ini.

Nah udah pada tau definisi Puasa secara singkat belom nihh???
Kalo belom pada tau ini penjelasan singkat tentang Puasa.

Puasa Ramadhan merupakanpuasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Nah menurut ajaran Islam puasa dibulan ramadhan dapat menghapus kesalahan atau terampuni dosa yang telah diperbuat selama ini. 

Namun harus dengan iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT.

Puasa pada bulan ramadhan merupakan pelaksanaan dari rukun islam yang keempat nih, jadi puasa hukumnya wajib bagi yang udah baligh, dan berakal sehat lagi mampu buntuk menjalankan ibadah puasa ramadhan ini.

Menurut ajaran islam puasa pada bulan ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan. Sehingga jika dengan sengaja tidak melaksanakan puasa pada bulan ramadhan maka seseorang tersebut akan berdosa, jadi jangan sampe puasa kita bolong-bolong ya, kalo bolong-bolong puasanya nanti pahala yang kita dapat juga bolong-bolong kan sayang yaa~

Sesuai dengan Firman Allah dalam Qur'an Surah Al-Baqarah 2:183 yaitu

'' Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.''

Puasa Ramadhan merupakan rutinitas yang ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dalam setiap tahunnya karena hukumnya yang wajib.

Puasa Ramadahan ialah puasa yang dilaksanakan dari mulai fajar hingga terbenamnya matahari. 

Nah jadi kita harus menahan lapar dan haus dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, yah tapi kita harus sahur dulu biar afdol puasanya.
 
Di bulan Ramadhan inilah seluruh umat islam diwajibkan berpuasa jika tidak mampu maka diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain.

Nah begitulah informasi singkat tentang puasa, terus baca blog ini ya teman-teman semoga semua informasi yang aku tulis disini bermanfaat semua, amin~

Oh iya satu lagi, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN YA~

Rabu, 17 Juni 2015

CONTOH KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK


Hai teman-teman kembali lagi dengan aku disini, nah sekarang aku mau ngebahas tentang kekerasan terhadap anak yang sekarang sering banget terjadi, bahkan ada yang sampe mengakibatkan kematian bagi sianak seperti kasus Angeline yang sekarang lagi panas-panasnya itu loh, pasti taukan?

baiklah sekarang aku  mau ngasih informasi tentang kekerasan anak yang terjadi sekaligus solusi bagi orangtua sianak sendiri, agar kelak ngak melakukan kekerasan lagi terhadap anak-anaknya.

kan sayang anaknya ya, masih kecil udah trauma fisik, dan jiwa. ayo sayangi anak-anak. karena mereka adalah generasi yang bakal memajukan negara tercinta kita ini.

oke sudahi dulu cuap-cuapnya. ini dia informasi selengkapanya.


Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. 

Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).

Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.

Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.

Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.

Contoh Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Dampaknya

PENGABAIAN
 
Kasus: Vira (24 th), punya anak tak lama setelah menikah. Ia merasa menjadi tawaan yang tidak bebas lagi berkumpul dengan teman-teman. “Real life tak seperti romantisme yang saya bayangkan. Kebebasan saya terampas,” ujarnya. Maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan pada baby-sitter. Vira sendiri selalu pulang tepat sebelum suaminya tiba di rumah, seolah seharian mengurus anak. Padahal, “Tidur, mandi, makan, susu, bahkan uang belanja harian dna bulanan, saya serahkan sepenuhnya pada baby-sitter. Saya tak mau tertawan.”

Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
  • Mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak aman.
  • Penelitian Dante Cicchetti, ahli psikopatologi dari University of Minessota (AS) menyebut, 80% bayi yang ditelantarkan menunjukkan perilaku kelekatan yang tidak jelas.
  • Di usia muda anak menolak dan melawan ppengasuhnya, bingung, gel;isah, atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak bertingkah laku layaknya anak, ia ingin mendapat perhatian dengan cara melayani orang tuanya.
 Dampak fisik: Asupan gizi yang tidak memadai.

Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.

Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
  • Periksa anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh-kembangnya serta status gizinya.
  • Penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.
  • Ajak anak bermain dna penuhi kebutuhan emosinya seperti diajak bicara atau dibelai, namun tetap mempertahankan sikap konsisiten, tidak cepat marah dan tidak memberi penilaian negatif pada sikap anak.

Komnas Anak Catat 2.792 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari sampai Oktober 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak.

Dari jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.

Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.

Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan.

ari jumlah itu kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.

Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.

"Saat ini adalah darurat kejahatan seksual.  Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11).

Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak. 

Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.

Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.

"Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.

Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.

Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan mengungkapkan sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.

Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab.

Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan paman kandungnya melalui kekerasan seksual berulang.

Komnas Anak pun dalam catatan kritisnya di Hari Anak Universal 2013 ini lanjut Samsul menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.

Komnas Anak juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua guna mewujudkan Indonesia ramah anak dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
MENGANALISIS PENYEBAB TIMBULNYA PELANGGARAN HAM PADA ANAK

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA


FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.

2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

3. Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.
Ketiga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :

· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.

· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.

· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.

· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :

· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.

· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .

· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.

Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. 

Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

SOLUSI PELANGGARAN HAM

peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.

"Penyelesaian lewat pengadilan itu tidak realistis karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi politik yang abu-abu dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan pertentangan antara kelompok lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.

Telah dijelaskan bersamaan dengan rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan. 

Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa depan untuk menjamin keesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,"

Meski begitu masyarakat belum begitu akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih dianggap sebagai korban."

Nah jadi gitu teman-teman semua, sayangilah anak-anak, mau anak tetangga, adek atau anak orang yang nyasar dipasarpun harus disayang oke! baiklah segini dulu infonya ntar lain waktu aku bakalan isi lagi blog ini, terimakasih sudah membaca, sampai jumpa *bow~

Selasa, 16 Juni 2015

KUNJUNGAN INDUSTRI SEKOLAH

Hai teman-teman semua, wah ini kali pertama aku nulis di blog loh. Hehe jadi kalau ada kesalahan mohon dimaafkan ya. 

Ok! kali ini aku mau ngebahas tentang hal yang berkaitan dengan busana. Yah yah itu karena aku sekolah dijurusan fashion designer a.k.a Tata busana sih, Jadi aku mau ngeshare tentang kunjungan study tour ke industri tekstil yang ada di bukit tinggi kemarin lama itu inih.

Sedikit cerita kemaren kami ke ‘’TENUNAN HAJI RIDWAN KUBANG’’ dan ’’KONVEKSI CHIKO’’yap baiklah ini dia informasi terlengkapnya.

                         TENUNAN HAJI RIDWAN KUBANG
            
Tenun haji ridwan sudah ada pada abad ke-9 dan hanya berfungsi untuk menenun, tenunan sarung. Trenunan ini sempat mengalami masalah purus nyambung di karenakan krisis benang dan uang. Tenunan ini sempat mengalami kevakuman dan mulai beroperasi kembali pada tahun 1995, dan mengalami perubahan yang pesat pada tahun 2007. Tenunan ini di besarkan oleh pemerintah daerah.

Pada saat ini tenunan kubang haji ridwan dipimpin oleh ibu risna. Yang merupakan generasi kedua, kini tenunan tersebut dilanjutkan dengan anka ibu krisna sendiri yang bernama ibu rahmi.

Penenun-penenun di sana masih  banyak menggunakan mesin-mesin lama wlaupun ada juga yang menggunakn mesin baru yang tidak seberapa.

Pada awal pembuatan tenunan ini, bidangnya hanya memakai ukuran 50 cm.. setelah dikembangkan lagi, sudah ada 21 tenun dengan ukuran yang ditambahkan dan di modifikasi, tetapi masih ada 4 tenunan lagi yang tidak dikembangkan, karena berguna untuk melestarikan tenunan yang menggunakan bidang 50 cm.

Sudah dua kali pelatih dari provinsi yang dtang kesanan untuk pembelajran. Kami sempat menanyakan kepada pekerja-pekerja tenunan disan, berapa lama pengerjaan tenunan tersebut dan bagaimana teknik pengerjaannya. 

Untuk waktu pengerjaan tenunan yang menggunakan banyak motif bisa memakan waktu satu minggu, sedangkan membuat tenunan rok210 cm dan baju dengan ukurang 280 cm, memakan waktu 2 hari pengerjaan, jika menggunakan motif yang tidak terlalu rumit pengerjaannya bias dilakukan hanya sehari saja.

Sebelum menenun bhan tenunan tersebut, benang yang sudah digulung di pintal dahulu, dengan mesin pemintal benang. Dan 8 pintalan besar benang dikerjakan selama 4 jam. Kami sempat mempertanyakan bagaimana cara pengerjaan benang-benang tersebutdi tenun menjadi bahan. 

Lalu kami mendapatkan jawaban yaitu, satu pemintalan benang dalam bentuk tabung, kemudian dipasangkan si sekiram, lalu dimasukkan ke karok, kemudian dimasukkan ke suri, lalu pemintalan benang dalam gulungan.

                                   KONVEKSI CHIKO
           
Konveksi chiko adalah usaha yang diwariskan secara turun-temurundan sekarang sedang dijalankan oleh generasi kedua. Konveksi chiko bertempat di bukittinggi jalan ampe angkek, yang diwariskan kepada pak ujang.

Pada mulanya ketika pak ujang tamat sekolah pada tahun 1986, konveksi chiko diwariskan kepada pak ujang.
  
Pak ujang sebelumnya tidak pernah bersekolah dijurusan busana, tetapi beliau telah diajarkan cara pembuatan busana oleh kedua orangtuanya. Karena beliau berbakat dibidang busana, usaha konveksi chiko menjadi lebih berkembang semenjak di tangannya hingga sekarang.

Untuk sekarang konveksi chiko tidak terlalu aktif lagi. Karena banyak pekerja yang menyelesaikan pekerjaannya di rumah sendiri-sendiri, untuk pembuatan polal seragam di konveksi chiko dibuat dengan sekali pembuatan. 

Menggunakan ukuran S, M, L, dan XL untuk baju koko. Untuk bahannya sendiri di konveksi chiko didatangkan dari Malaysia. Dan utuk di Indonesia lnagsung dikirim kejakarta. Untuk sumatera sendiri baju prodksi chiko di ual dikota medan, riau dan provinsi lainnya.
Pengambilan untung sendiri biasanya dilihat dari segi bahannya, untuk jasa sehelai baju seragam upahnya RP 3000,- untuk pembuatan baju koko sendiri upahnya sebesar Rp 12.500,. untuk pengerjaan baju koko 1 orang bias mengerjakan 20 potong sehari, dan untuk pengerjaan blus sekolah satu orang dapat menyelesaikan 40 potong dalam sehari.

Dikonveksi chiko dalam pembuatan bajunya menggunakan mesin obras rantai. Para pekerja di konveksi chiko mempunyai tugas yang berbeda-beda. Satu orang bertugas memasang lengan, satu orang untuk memasang kerah, satu untuk memasang sisi dan satu orang lagi untuk memasang kancing.

Baiklah segitu dulu informasinya nanti kalau ada waktu lagi aku bakalan ngeshare tentang segala hal di blog ini jadi jangan bosan-bosan baca blog ini yahh, arigatou~  *bow