Hai teman-teman kembali lagi dengan aku disini, nah sekarang aku mau ngebahas tentang kekerasan terhadap anak yang sekarang sering banget terjadi, bahkan ada yang sampe mengakibatkan kematian bagi sianak seperti kasus Angeline yang sekarang lagi panas-panasnya itu loh, pasti taukan?
baiklah sekarang aku mau ngasih informasi tentang kekerasan anak yang terjadi sekaligus solusi bagi orangtua sianak sendiri, agar kelak ngak melakukan kekerasan lagi terhadap anak-anaknya.
kan sayang anaknya ya, masih kecil udah trauma fisik, dan jiwa. ayo sayangi anak-anak. karena mereka adalah generasi yang bakal memajukan negara tercinta kita ini.
oke sudahi dulu cuap-cuapnya. ini dia informasi selengkapanya.
Hak asasi
merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak
pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang
No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”,
ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera,
lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di
Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula
pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang
baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak.
Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya,
antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak,
Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang
No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990
diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan
mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi
berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan
yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak
perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak
kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya
pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah
umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah
sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey
terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan
bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth
Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan
oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana
Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang
perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan
Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang
dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan
anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang
terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu
seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang
adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati
masa anak-anak dan bermain.
Contoh Kasus Kekerasan Terhadap
Anak dan Dampaknya
PENGABAIAN
Kasus: Vira (24 th), punya anak tak lama setelah menikah. Ia merasa
menjadi tawaan yang tidak bebas lagi berkumpul dengan teman-teman. “Real life
tak seperti romantisme yang saya bayangkan. Kebebasan saya terampas,” ujarnya.
Maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan pada baby-sitter. Vira
sendiri selalu pulang tepat sebelum suaminya tiba di rumah, seolah seharian
mengurus anak. Padahal, “Tidur, mandi, makan, susu, bahkan uang belanja
harian dna bulanan, saya serahkan sepenuhnya pada baby-sitter. Saya tak mau tertawan.”
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
- Mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak aman.
- Penelitian Dante Cicchetti, ahli psikopatologi dari University of Minessota (AS) menyebut, 80% bayi yang ditelantarkan menunjukkan perilaku kelekatan yang tidak jelas.
- Di usia muda anak menolak dan melawan ppengasuhnya, bingung, gel;isah, atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak bertingkah laku layaknya anak, ia ingin mendapat perhatian dengan cara melayani orang tuanya.
Dampak
fisik: Asupan gizi yang tidak memadai.
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
- Periksa anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh-kembangnya serta status gizinya.
- Penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.
- Ajak anak bermain dna penuhi kebutuhan emosinya seperti diajak bicara atau dibelai, namun tetap mempertahankan sikap konsisiten, tidak cepat marah dan tidak memberi penilaian negatif pada sikap anak.
Komnas Anak Catat
2.792 Kasus Pelanggaran Hak Anak
Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari sampai Oktober 2013
terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak.
Dari jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.
Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan.
ari jumlah itu kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.
Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.
"Saat ini adalah darurat kejahatan seksual. Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11).
Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak.
Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.
"Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan mengungkapkan sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab.
Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan paman kandungnya melalui kekerasan seksual berulang.
Komnas Anak pun dalam catatan kritisnya di Hari Anak Universal 2013 ini lanjut Samsul menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Anak juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua guna mewujudkan Indonesia ramah anak dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.
Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan.
ari jumlah itu kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.
Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.
"Saat ini adalah darurat kejahatan seksual. Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11).
Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak.
Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.
"Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan mengungkapkan sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab.
Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan paman kandungnya melalui kekerasan seksual berulang.
Komnas Anak pun dalam catatan kritisnya di Hari Anak Universal 2013 ini lanjut Samsul menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Anak juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua guna mewujudkan Indonesia ramah anak dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
MENGANALISIS PENYEBAB TIMBULNYA PELANGGARAN HAM PADA
ANAK
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak
asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun
horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan
masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi
juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya
pelanggaran hak asasi manusia, yakni
1. Telah
terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh
lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala
aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu
penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa
Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali
ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi
adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih
rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama
dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai
dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku
seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.
2. Aparat hukum
yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam
masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain
yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di
dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya
jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa
setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung
menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki
seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak
melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita
ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar.
Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan
menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap
tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang
mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya
dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa
bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya
diberi hukuman yang tegas.
3. Kesenjangan
sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial
juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu
memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi
semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari
pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu
terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa
harus memperdulikan masyarakatnya.
Ketiga paktor penyebab
terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak
berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan
paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya,
memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini
tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk
kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam
perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas
melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita,
bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat
banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka
upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik
preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan
adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak
asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi
masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia
kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan
LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi
manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang
dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban
pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang
menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif,
tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme
penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi
manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas
praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap
saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan
penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi
tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap
perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap
perempuan jarang yang terungkap.
Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena
kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan
perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
SOLUSI PELANGGARAN HAM
peradilan
dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu.
Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi
atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang
berkonflik.
"Penyelesaian lewat pengadilan itu tidak realistis karena bukan
tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi politik yang abu-abu dimana dari
sistem otoritarian ke demokrasi dan pertentangan antara kelompok lama dan baru
yang ingin melakukan perubahan.
Telah dijelaskan
bersamaan dengan rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan.
Hal
ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu.
"Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna
sebahai pranata masa depan untuk menjamin keesalahan masa lalu tidak terjadi
lagi,"
Meski begitu
masyarakat belum begitu akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman
rekonsiliasi belum akrab di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar
pengadilan karena masih dianggap sebagai korban."
Nah jadi gitu teman-teman semua, sayangilah anak-anak, mau anak tetangga, adek atau anak orang yang nyasar dipasarpun harus disayang oke! baiklah segini dulu infonya ntar lain waktu aku bakalan isi lagi blog ini, terimakasih sudah membaca, sampai jumpa *bow~